
Demak | kin.co.id- Aktivitas perjudian togel darat, atau yang dikenal sebagai kupon putih, semakin merajalela di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Praktik ilegal ini dilaporkan menjamur di berbagai lokasi strategis, terutama di sekitar Pasar Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen. Para penjual togel bahkan beroperasi secara terbuka di kios-kios dan warung, menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi ini. GN, seorang warga Ganepo, menyatakan kesedihannya melihat aktivitas perjudian yang semakin terang-terangan tanpa adanya tindakan berarti dari aparat penegak hukum.
“Perjudian togel ini jelas dilarang oleh hukum dan agama. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa pelaku perjudian dapat dihukum penjara hingga empat tahun dan denda sebesar Rp25 juta. Kami sangat berharap aparat dapat bertindak tegas,” ujar GN saat ditemui pada Minggu (5/10/2025).

Warga menduga bahwa para pelaku merasa aman karena adanya perlindungan dari oknum tertentu. Seorang warga menyebut inisial “Hendi” yang diduga terkait dengan oknum aparat penegak hukum di wilayah Polres Demak, sebagai pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini.
Kondisi ini semakin memperburuk keresahan masyarakat, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang sedang melanda. Warga khawatir praktik perjudian ini akan memperparah masalah sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat bawah.
Pihak Polres Demak menyatakan akan menindaklanjuti informasi ini dan berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk perjudian, termasuk togel darat Hongkong, Singapura, dan jenis lainnya yang masih beroperasi di wilayah Demak.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas sumber dari internal kepolisian Demak.
Masyarakat berharap tindakan nyata segera diambil agar citra Demak sebagai “Kota Wali” tidak ternoda oleh maraknya praktik perjudian yang meresahkan.
