Tokoh Pemuda Dedi Paulinus Angkat Bicara Terkait Kisruh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Buloh Prima

Sintang Kalbar || kin.co.id –
Menangapi viral nya pemberitaan mengenai oknum anggota DPRD kabupaten Sintang mengambil alih
Ketua Koperasi oleh Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Sintang. Tokoh Pemuda Kecamatan Serawai dan Ambalau angkat bicara menyampaikan kepada awak Media melalui via TLP dan WhatsApp.
Jumat, (18/04/25) siang.

Dedi Paulinus sebagai Tokoh Pemuda Kecamatan Serawai dan Ambalau  menyampaikan bahwa
“Pemilihan Ketua Koperasi  sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta mekanisme telah di laksanakan bahkan sudah  menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang mana telah terbit Akta Notaris dari Budi Perasitiyono, S.H. Dan telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada tanggal 15 April 2025 dengan Nomor : AHU-0001640.AH.01.39. Tahun 2025, Anggota Koperasi telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan pada 24 Februari 2025 yang dihadiri oleh 659 orang Anggota/Petani Plasma dengan Angenda sebagai berikut ;

1. Peresmian Kantor Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Buluh Prima (SBP).

2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

3. Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan yang lama.

4. Pemilihan Ketua Pengurus dan Pengawas Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Buluh Prima (SBP) yang baru.”Tegas Dedi.

Dedi Paulinus lebih lanjut menjelaskan bahwa “pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang di hadiri oleh seluruh anggota dan petani plasma dengan telah berakhirnya masa jabatan kepenggurusan yang lama maka sesuai dengan perintah undang-undang  dan sesuai aturan ketentuannya bahwa ada pemilihan Ketua Pengurus dan Pengawas sehingga muncul tiga (3) nama calon Ketua Koperasi yaitu ;

1. Rudy Adryas
2. Tetlon
3. S. Ahong

Maka dengan adanya 3 pasang calon Ketua Koperasi di adakan pemilihan secara demokrasi suara terbanyaklah  yang menjadi Ketua Koperasi yang di maksud. Dengan jumlah yang memiliki hak pilih khususnya Anggota dan petani plasma sebanyak 659 orang pemilih dengan hasil yang di menangkan oleh,
Rudy Andryas 366 suara.
S. Ahong 204 suara.
Tetlon 70 suara.
Tidak sah ada 19 suara.
Bahkan ketiga calon telah sepakat serta menandatangani perjanjian di atas materai untuk suara terbanyak lah yang layak dan terpilih menjadi Ketua Koperasi.”Terang Dedi.

Lebih lanjut Dedi Paulinus ingin meluruskan pemahaman masyarakat luas agar dapat dengan bijaksana dalam menerima informasi dan berita yang beredar sudah sangat jelas sesuai dengan Undang – Undang Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 23 huruf C Bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) berwenang menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawasan koperasi.
Semua mekanisme tertuang dalam Undang- Undang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.”Ucapnya.

Terakhir Dedi juga sangat menyayangkan sebagai Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Sintang serta Calon Ketua Koperasi yang kalah tidak menerima dengan lapang dada serta membuat surat dan berita bahwa pemenang ingin merampas dan mengambil alih kepemimpinan ketua Koperasi itu sangat menyedihkan sebab tidak taat kepada aturan dan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia memberikan pemahaman yang salah kepada masyarakat secara luas khusus nya masyarakat kecamatan Serawai dan Ambalau. Jelas hal tersebut dapat di laksanakan sesuai dengan regulasi dan aturan serta hukum yang berlaku jangan membuat fitnah yang berdampak kepada pidana mari kita saling bersatu dalam membangun dan mengembangkan Koperasi agar semakin maju dan sukses kepada seluruh anggota dan petani dapat kehidupan yang layak dan sejahtera ekonami meningkat dan stabil.”Dedi mengakhiri percakapan.

Selain itu Rudy Andryas saat di hubungi dan di konfirmasi oleh awak media menegaskan “kita melaksanakan Perintah Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tertuang dalam berita acara yang di sepakati dan di sahkan oleh anggota merupakan keputusan tertinggi dan mengikat. Kita telah memiliki Akta Notaris, SK Kemenkumham serta kita telah melaksanakan pekerjaan.”Tegasnya.

(Harjono)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.