Sintang Kalbar || kin.co.id – Koperasi perkebunan kelapa sawit berperan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat kemitraan, sebagai wadah berhimpun roda ekonomi pengelolaan kebun plasma masyarakat produksi, jasa, simpan pinjam dan pemasaran.
Sabtu. (19/04/25).
Laurensius Arpendi Wakil Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi peryataan T. Sukemi sebagai anggota Koperasi Sinar Boluh Prima mestinya wajib untuk memahami dan paham kaitan AD/ART nya sendiri, jelas di Anggaran Dasar Koperasi SBP dapat di lihat dan di buka Bab VII Rapat Anggota Pasal 16 Poin 1. Berbunyi Rapat Anggota Merupakan Pemegang Kekuasaan Tertinggi Dalam Koperasi.
Pasal 17 Poin a Rapat Anggota Menetapkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BACA JUGA :
Laurensius Arpendi juga menegaskan
“Sukemi ini Hadir saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang di laksanakan pada tanggal 24 Februari 2025,
Sebelum pemilihan Ketua dan Pengawas Koperasi SBP.
Sekitar Jam 10:00 WIB Saat Ketua Panitia Pak Kodot menyampaikan apakah pemilihan di lanjutkan Sukemi tak ada menjawab atau meminta di tunda dan di batalkan, terus lanjut
saat Pak Kodot mempertanyakan Apakah poin AD/ART ada yang ingin di rubah dengan sontak semua anggota yang hadir menjawab rubah termasuk pak Sukemi,”tegas Laurensius.
Lanjut Laurensius Dalam Rapat Anggota Tahunan semua anggota yang hadir, meminta hari itu juga tetap dilaksanakan Pemilihan Ketua dan Pengawas Koperasi sehingga dengan jumlah Anggota Koperasi yang hadir sebanyak 659 orang 82 % dari 803 total Anggota Koperasi SBP.
Sebanyak 659 yang menandatangani daftar hadir serta menggunakan hak pilih nya bahkan semua anggota setuju memilih ke 3 Calon Ketua Koperasi. Pemilihan langsung yang Demokrasi di lakukan pada pukul 13:00 WIB setelah istirahat makan siang.
Dari hasil pemilihan langsung yang di menangkan oleh suara terbanyak adalah
1. Rudy Andryas 366 suara 57%
2. S.Ahong 204 Suara
3. Alon 70 Suara
Serta 19 suara Tidak sah.”Jelas Laurensius.
Menurut Wakil Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima Sukemi dan calon Ketua Koperasi S.Ahong yang memaksa agar di laksanakan pemilihan pada hari itu juga dengan bukti ada rekaman vidio.
Bahkan membuat Surat Peryataan jika kalah tidak akan Gugat pada Tanggal 21 Februari 2025. Namun fakta nya berbeda saya sangat menyesalkan dan kecewa kenapa saudara S.Ahong inilah justru melayangkan gugatan yang di kabulkan oleh Oknum Kadis Perindakop dan UMKM Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Artinya Sukemi ini yang tidak paham dengan AD/ART Koperasinya sendiri
Sukemi ini ikut mengunakan hak suara nya serta bukti menandatangani daftar hadir dari Desa Gurung Sengiang. Sekali lagi saya mengatakan bahwa Pemilihan telah selesai Akta Notaris dan Akta Kemenkumham sudah keluar jangan mau di provokasi dan di adu domba oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”Imbuhnya.
“Kami selaku Pengurus Koperasi sangat berharap para anggota koperasi lebih bijaksana dan cerdas dalam mendukung kepengurusan yang baru untuk terus bekerja.
Kapan Pengurus baru ini bisa bekerja dengan maksimal jika selalu di buat kisruh terus menerus,
Koperasi ini adalah wadah kita dan Rumah Tangga kita bersama dengan tujuan agar Koperasi ini lebih baik, maju dan sejahtera serta meningkatkan pendapatan para petani, bermitra dengan Perusahaan Sumber Hasil Prima (PT.SHP)dengan lebih efektif.”Harapnya.
Terakhir Wakil Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima “sangat menyayangkan statement ataupun narasi yang di buat oleh Oknum Kadis Disperindagkop terkait hasil pemilihan ketua koperasi yang bersangkutan mestinya paham batasan-batasan kewenangan nya. Terkait aturan bukan nya mengajari tetapi kita bisa sama-sama membaca dan mempelajari. Ketua Koperasi terpilih
Rudy Andryas mencalonkan diri sebagai ketua koperasi adalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai, Beliau adalah Anggota koperasi SBP maka dari itu punya hak untuk di pilih sebagai pengurus Koperasi SBP. Jelas didalam Anggaran Dasar Koperasi BAB VIII pasal 24 poin 4 huruf a berbunyi mereka yang dapat di pilih menjadi pengurus koperasi adalah anggota koperasi.
Bagi yang belum puas dak belum bisa menerima termasuk Kadis Perindagkop Kabupaten Sintang silahkan menempuh Jalur Hukum ke PTUN.”Wakil Ketua Koperasi Mengakhiri.
(Harjono)