Tulungagung | Kin.Co.Id – Sudah cukup umur tapi belum punya SIM? Jangan ditunda lagi! Satpas Polres Tulungagung membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem yang semakin tertata, transparan, dan tentunya dilayani oleh petugas yang ramah serta humanis.
Mengurus SIM kini tidak perlu khawatir atau takut. Petugas siap memberikan arahan mulai dari proses pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik. Semua dilakukan sesuai prosedur, profesional, dan penuh pendekatan persuasif agar masyarakat merasa nyaman.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kepemilikan SIM sebagai bagian dari budaya tertib berlalu lintas.
“Kami ingin masyarakat Tulungagung sadar bahwa memiliki SIM adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Satpas kami siap melayani dengan ramah, profesional, dan tanpa diskriminasi,” ujar AKP M. Taufik Nabila.
Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan dimulai dari kesiapan dan kelengkapan administrasi pengendara.
“Dengan memiliki SIM, artinya kita telah memenuhi syarat kompetensi berkendara. Mari bersama kita wujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan,” tambahnya.
📍 Lokasi: Satpas Polres Tulungagung
🕘 Jam Pelayanan:
Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Ayo warga Tulungagung! Jangan tunggu sampai ada penertiban. Datang langsung ke Satpas Polres Tulungagung dan urus SIM Anda sekarang juga.
Tertib berlalu lintas dimulai dari diri sendiri. SIM lengkap, hati pun tenang!
