Warga Royal Permata Dipanggil BPSK Atas Gugatan Terhadap PT. Bangun Prima Cipta

 

Tangerang| kin.co.id – Empat warga Royal Permata resmi dipanggil Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja I Kota Tangerang untuk menghadiri sidang klarifikasi pada Rabu 16 Juli 2025 di Kantor Sekretariat BPSK Kota Tangerang.

Mereka yang dipanggil adalah Eka Septiyanto, Irfan Ahmad, R Indra Wirasumitra dan Parmono.

Baca Juga :

https://kin.co.id/setelah-viral-di-medsos-akhirnya-bertobat-usai-dipanggil-bupati/

Keempatnya dipanggil sebagai pihak pemohon konsumen dalam rangkaian perkara sengketa yang dilaporkan oleh warga terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan wanprestasi atas janji sambungan air bersih yang tidak pernah terealisasi sejak mereka menempati rumah.

Kasus ini didampingi dan dikawal langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia DPP BIAS Indonesia yang selama ini secara aktif memperjuangkan hak-hak warga yang merasa menjadi korban ketidakadilan oleh pihak pengembang.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Eky Amartin menyampaikan bahwa pemanggilan ini adalah langkah hukum penting hasil dari konsistensi perjuangan warga bersama lembaganya.

“Warga terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian dan terus membayar kewajiban tanpa menerima hak sebagaimana dijanjikan pengembang sejak awal Kami akan pastikan proses ini tidak berhenti di meja mediasi tetapi terus berlanjut ke jalur hukum,” ujar Eky Amartin.

Eky menegaskan bahwa DPP BIAS telah mengantongi kuasa resmi dari puluhan kepala keluarga di Blok B dan Blok C Perumahan Royal Permata untuk mengawal seluruh proses hukum secara serius dan terbuka.

“Ketika janji hanya menjadi alat pemasaran dan warga terpaksa menggunakan air dengan kualitas buruk bahkan berisiko kesehatan maka sudah saatnya negara hadir melalui instrumen hukum Kami akan terus dorong hingga ke pengadilan perdata jika perlu sampai pidana jika ditemukan unsur penipuan,” tegas Eky.

BPSK dalam suratnya juga menekankan bahwa pihak yang tidak hadir dalam sidang dapat dikenakan tindakan hukum termasuk permintaan bantuan penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Langkah ini menjadi bukti bahwa perjuangan warga bukan isapan jempol dan DPP BIAS Indonesia menjadi kekuatan penggerak utama dalam menegakkan hak-hak konsumen secara konstitusional dan terorganisir.

(red/@kin.co.id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *