Warga Subulussalam Dimintai Klarifikasi Polres Aceh Selatan Terkait Sengketa Lahan

kin.co.id II Aceh Selatan – Empat orang warga dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam hari ini dimintai klarifikasinya oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan (Asel),Rabu (25/10/23).

Sukardy dkk hari ini datang ke ruang Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan yang di tuduhkan Zulbaily Keuchik Gampong Tengoh / Kepala Desa Tengoh Kec.Trumon.

]

Sukardy warga desa Oboh yang diwawancarai Strategi news pasca diperiksa pihak penyidik menyampaikan bahwa tidak benar dirinya dan kawan2 melakukan penyerobotan lahan milik Zulbaily.

Lahan yang diklaim Zulbaily miliknya tersebut adalah lahan yang sudah dikuasai dan dikelola Sukardy dkk sejak lama.Mengapa baru sekarang Zulbaily klaim itu lahannya,ujar Sukardy.

“Seharusnya saya dkk lah yang melaporkan Zulbaily, karena ia baru sekarang mengklaim nya,sementara saya dan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Rundeng lainnya sudah menggarap lahan tersebut sejak belasan tahun yg lalu”, ujar Sukardy.

Ada apa ini ?, patut kami mengindikasikan ada orang besar di belakang Zulbaily dan terindikasi juga Zulbaily mau menjual lahan tersebut kepada pengusaha atau sebuah perusahaan.

Masih menurut Sukardy,ada beberapa desa di Kecamatan Rundeng yang berbatasan langsung dengan desa2 yang di Aceh Selatan.
Dan sampai saat ini belum ada kepastian tapal batas antar kedua wilayah tersebut.

Sehingga apakah bisa ada oknum yang melaporkan penyerobotan lahan?.Kemudian penguasaan fisik yang dilakukan warga sejak dahulu, apakah mau diabaikan begitu saja jika nantinya sudah ada kepastian tapal batas?.Tidaklah semudah itu pihak kepolisian memperkarakan perihal ini,perlu kajian dan analisa yang mendalam akibat dampak yang ditimbulkan dari proses hukum yg terkesan tidak tegak lurus, ujarnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., via Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Andi Syahputra,SE mengatakan empat warga desa di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam diundang pihaknya dalam rangka klarifikasi bukan pemeriksaan sebagai saksi sebagaimana bunyi surat undangan yang dikirimkan.Dan laporan Zulbaily sifatnya laporan informasi, intinya undangan tersebut untuk menindaklanjuti pertemuan warga dilapangan beberapa hari yang lalu,ujar Aipda Andi.

Aipda Andi menjelaskan dasar Zulbaily meminta kepolisian dicarikan solusi terkait permasalahan sengketa lahan ini,karena memiliki 68 SKT, dimana setiap SKT berisi 6 ha dengan total lahan seluas lebih kurang 500ha, tanpa ada subjek yang terlapor.Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan klarifikasi kepada Zulbaily dan kawan kawan tegasnya lagi.

Terkait permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara desa diperbatasan Kota Subulussalam dan Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., yang dijumpai strategi news diruang kerjanya menghimbau kepada masyarakat agar tertib administrasi dalam hal agraria, seperti nawacita Presiden RI tentang reformasi agraria,setiap warga harus segera mensertifikatkan lahan mereka agar jelas status hukumnya, hingga tidak menimbulkan konflik atau sengketa ditengah masyarakat, jelas nya.

Kapolres AKBP Nova Suryandaru menambahkan bilamana ada anggota polisi yang berada di lokasi hanya untuk memantau situasi keamanan itu diperbolehkan, tapi jika ada oknum polisi yang mengancam dan mengusir warga di lapangan sengketa silahkan dilaporkan.AKBP Nova berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum.

narasum:Dedi

[imranCIBRO]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.