Kediri | Kin.Co.Id – Banyaknya pemberitaan yang menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Samsat Kota Kediri ternyata belum ada pembenahan dari para petugas.
Penelusuran awak media dugaan praktik pungli masih berjalan lancar di Samsat Kota Kediri meski santer dikritik dengan pemberitaan beberapa media massa,Kantor bersama manunggal satu atap ( KB Samsat ) kota Kediri yang diduga terjadi praktik pungli oleh oknum petugas
Tidak adanya langkah antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan khususnya dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di setiap lingkungan Kantor Samsat, serta mewujudkan kesadaran hukum para unsur aparatur untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan prosedur/peraturan yang berlaku.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat kota Kediri yang terletak Jalan Super Semar No. 80, Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Ngronggo, Kec. Kota Kediri, Kediri, Jawa Timur praktik pungli yang dilakukan oknum petugas bukan rahasia lagi.
Dari penelusuran awak media Kin.Co.Id , ViralJatim.com dan berbincang dengan beberapa biro jasa di KB Samsat kota Kediri untuk memastikan soal pungutan ini. Dari pengamatan langsung dan bertanya dengan biro jasa beberapa oknum petugas KB Samsat memberikan kode pada berkas.Untuk layanan kode wajib pajak tidak perlu repot harus hadir dengan kendaraannya serta berkas tidak harus terpenuhi.
“Untuk tarif layanan Kode wajib pajak dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.465.000,00 ( empat ratus enam puluh lima ribu rupiah ) dan untuk roda empat bisa mencapai Rp.765.000 ( tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah ), untuk calo cuman dapat Rp.20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) sisanya masok ke administrasi dalam,ucap salah satu calo di Samsat Kota Kediri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 tahun 2010), tak luput pungutan biaya tambahan, prosesnya seharusnya gratis tanpa ada biaya tambahan.
“Segala tarif pelayanan di Samsat, di antaranya penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga tidak dibenarkan apabila ada pungutan atau tambahan tarif di luar itu.
Dengan begitu masyarakat wajib pajak Kalau dikenakan biaya tambahan di luar notice pajak kendaraan , masyarakat bisa melapor.
Sementara Kasatlantas Polrest Kota Kediri AKP Afandy belum bisa dihubungi sampai berita ini ditayangkan
Editor&publisher: redaksi
