Janji Aetra Dibelokkan, Air Blok B Tercemar, Blok C Dipaksa Bayar: PT. Bangun Prima Cipta Diduga Salahi Kewajiban Pengembang

Tangerang | kin.co.id – PT. Bangun Prima Cipta (BPC) kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah diterbitkannya surat edaran kontroversial tentang “subsidi bantuan dana pemasangan Aetra” bagi warga Blok C, kini fakta-fakta baru muncul yang memperkuat dugaan pengingkaran tanggung jawab pengembang terhadap hak konsumen perumahan.

Dalam surat edaran itu, BPC menyatakan hanya memberikan “penggantian sebesar Rp250.000” untuk pemasangan Aetra kepada warga yang membeli unit rumah sebelum Desember 2017. Sementara warga lainnya, termasuk sebagian besar penghuni Blok C yang baru menempati rumah setelah 2018, dipaksa membayar sendiri biaya penuh pemasangan sambungan Aetra yang seharusnya menjadi fasilitas standar, sebagaimana dijanjikan dalam brosur awal penjualan.

Yang lebih memprihatinkan, warga Blok B justru menghadapi krisis kualitas air yang lebih parah. Alih-alih disambungkan ke Aetra, mereka hanya mendapatkan air sumur yang asin dan terkontaminasi bakteri E-Coli. Ketika mereka mengadukan kondisi tersebut, pihak pengembang justru menyarankan untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengeboran ulang. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut. Tak satu pun jawaban diberikan.

“Ini bukan hanya kelalaian. Ini pembiaran yang melanggar prinsip hak dasar manusia. Air bersih bukan opsi, tapi kewajiban pengembang yang dijanjikan kepada pembeli. Apa gunanya brosur kalau kenyataannya hak warga diinjak-injak?,” tegas Eky Amartin, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia.

Menurut Eky, pola yang dijalankan BPC menunjukkan adanya upaya sistematis menghindari tanggung jawab dengan menyamarkan kewajiban sebagai “bantuan”, lalu membatasi hak berdasarkan tanggal pembelian. “Ini jelas tidak masuk akal. Kalau fasilitas dijanjikan, harus diberikan kepada seluruh konsumen tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Eky juga menyesalkan sikap diam dari manajemen PT. BPC. Pihaknya telah mengirimkan tembusan berita dan permintaan klarifikasi kepada kuasa hukum dan manajer marketing, namun tidak ada satu pun respons. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Bahkan, sekadar penjelasan pun absen total.

“Ini bukan perusahaan kecil. Tapi saat dikritik, mereka berlindung di balik diam. Diam yang beracun. Diam yang menyembunyikan dosa struktural,” kata Eky.

DPP BIAS Indonesia memastikan akan melayangkan gugatan perdata terhadap PT. Bangun Prima Cipta dan melaporkan ke lembaga-lembaga berwenang seperti Kementerian PUPR, Ombudsman RI, YLKI, hingga KPK apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam skema distribusi fasilitas dan penyaluran air bersih.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tempuh semua jalur hukum, administratif, dan publikasi untuk memastikan hak warga dipulihkan dan BPC bertanggung jawab,” tegasnya.

Konsumen bukan obyek tipu daya brosur. Mereka adalah pemilik sah rumah yang berhak atas fasilitas dasar sesuai janji pengembang. Dan saat janji itu dikhianati, hukum harus bicara.

(Red/@kin.co.id)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.