Jakarta | Kin.Co.Id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini juga melibatkan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial “R”, yang diduga berperan dalam menentukan hakim yang menyidangkan perkara tersebut
Menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, sosok berinisial “R” itu diduga kuat adalah mantan Ketua PN Surabaya, Rudy Suparmono. Rudy diduga menjadi pihak yang menunjuk hakim-hakim yang ditugaskan untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik juga menemukan bukti catatan bertuliskan “jatah ketua”, yang mengindikasikan bahwa Rudy Suparmono memiliki pengaruh besar dalam pemilihan hakim-hakim yang menangani perkara tersebut.
Informasi ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Sutopo. Dia mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim-hakim yang akan menangani suatu perkara.
“Yang menunjuk ketua pengadilan negeri,” ujar Bambang, meski ia belum dapat memastikan apakah inisial “R” yang disebutkan merujuk pada Rudy Suparmono.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai keterlibatan Rudy Suparmono dalam kasus ini. Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Rudy dipindah ke PN Jakarta Pusat. Namun, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Rudy tidak memberikan tanggapan.
Kasus suap ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang menimbulkan kecurigaan terkait adanya intervensi atau gratifikasi yang melibatkan para hakim di PN Surabaya.
Kejagung kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran suap yang memengaruhi putusan pengadilan.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan Kejagung memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada
Editor&publisher: mahmudi