Apa sih yang lagi dipertontonkan Kejaksaan Negeri Purwakarta

PURWAKARTA, JAWA BARAT | Kin.co.id – Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin mengatakan, mencermati persoalan laporan dugaan gratifikasi Anggota DPRD, terkait gagalnya Rapat Paripurna pembahasan PPA pada tanggal 12 danb14 September 2022.

Dipertanyakan Agus M Yasin, Apa sih yang lagi dipertontonkan Kejaksaan Negeri Purwakarta ? Lagi bikin pertunjukan menghibur rakyat, atau main bola pantul memasukan bola lain ke lubangnya !

“Jelas, urusan gagal tidaknya Rapat Paripurna itu ranah DPRD. Sedangkan Bupati atas nama pihak eksekutif, adalah pihak yang diundang yang ada ketentuannya sebagaimana dalam Peraturan DPRD.” Kata Agus M Yasin.

‘Artinya, kalau urusan ini lantas Bupati dimintai keterangan tentang duduk persoalannya, atau kecenderungan seperti dilibatkan. Maka patut diduga, ini ada sesuatu yang harus dipertanyakan, dan juga harus jadi bahan laporan ke Jamwas, Komisi Yudidial dan KPK. Tentang kemungkinan dari pertunjukan yang menggelikan ini.”Ungkapnya.

Menurut Agus M Yasin, Harusnya pihak Kejari Purwakarta fokus saja pada lapdu nya, bukam malah merembet ke yang bukan bukan. Kecuali diduga memang ada pesanan.

“Jelas, Ketua DPRD melakukan pembatalan Rapat Paripurna tanpa persetujuan BAMUS. Jadi siapa sebenanarnya “trouble maker” itu ?”Ujarnya.

Lalu sekarang persialannya diputar balikan, bahkan menyebut Rapat Paripurna itu “fiktif”.
Dia sebagai sarjana masih hangat, ngerti tidak artinya fiktif dalam bentuk kata nomina atau benda ?

“Sepertinya penanganan persoalan ini serius, tapi diduga hanya dibikin jurus saja. Seterusnya kegenitan apa lagi yang akan pihak Kejari lakukan, biar rakyat Purwakarta terhibur dengan kelucuannya pemainkan peran.”Pungkasnya.

Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.