Bupati harus segera tertibkan BMD

 

PURWAKARTA | Kin.co.id – Menyikapi adanya Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai dan atau dijadikan fasilitas kepentingan pribadi oleh orang yang sudah tidak lagi memiliki ikatan dalam jabatan dan kedudukan, terhadap persoalan ini Bupati selaku pemegang kebijakan harus segera melakukan tindakan.

Hal itu selain bentuk kelalaian, juga bisa dianggap bertentangan dengan aturan yang menjadi ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pertimbangan ini disusun dengan regulasi yang ada sebelumnya yaitu Peraturan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 ,Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Permendagri No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pasca ditetapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 banyak issue yang berkembang di pemerintah daerah yaitu memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi atau kunci dalam penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini ditujukan agar Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan dalam mengambil langkah konkret sesuai format yang ditetapkan Permendagri.

Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang tuntutan ganti rugi dan sanksi yang diatur dengan 1 (satu) pasal yakni pasal. Adapun substansi dari pengaturan tuntutan ganti rugi dan sanksi adalah sebagai berikut, “Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Beberapa petunjuk dapat ditemui dalam ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah diatur didalam pengertian, pasal 1 angka 1. Yaitu “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Kemudian diatur didalam ruang lingkup, pasal 2. Yakni “Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan : (1). Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau (2). Pejabat Lain, (a). pejabat negara; dan (b). pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Peraturan Pemerintah pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Oleh karena itu terhadap pembiaran penguasaan aset daerah oleh pihak yang sudah tidak berstatus pejabat negara, atau yang dimanfaatkan sebagai fasilitas pihak lain yang tidak terkait kedinasan. Bupati harus segera mengambil tindakan secara konkret melalui upaya Penegakan Perda.

Ini penting, karena selain untuk menjaga reputasi dan marwah daerah. Juga merupakan langkah baik untuk memutus kesewenang wenangan pihak di luar kedinasan, menguasai dan memanfaatkan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi tanpa memberikan hasil baliknya.

Contohnya, seperti pemanfaatan gedung, kendaraan dinas, serta fasilitas milik daerah lainnya.

Tentunya sanksi ini pun tidak hanya berlaku pada pihak yang memanfaatkannya saja. Tetapi berakibat juga pada pemberian kemudahan dan atau yang menfasilitasinya, dapat terjerat delik secara bersama sama melakukan perbuatan kelalaian serta penyalahgunaan wewenang terhadap penguasaan aset daerah
Bukan mustahil, jika Bupati tidak melakukan tindakan akan berbuntut adanya upaya hukum dari masyarakat tentang persoalan kelalain tersebut.

Sisi lainnya, jika masih ada pejabat yang memiliki kewenangan terhadap ini lantas tidak berani melakukan tindakan dan atau penegakan, karena rikuh dengan perasaan balas budi masa lalu.

Terhadap prilaku pejabat itu, tidakkah haram apabila Bupati menggantinya dengan yang lebih berani dan faham tanggung jawabnya.

Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.