Dana Banprov Desa Mekarlaksana Culamega Diduga Dikerjakan Oleh Pihak Ke 3, Warga ; Kalau Hanya Memperbaiki Atap, Ruangan Dan Pengecatan Kami Juga Bisa

KABUPATEN TASIKMALAYA || KABAR INVESTIGASI NASIONAL, CO.ID – Salah satu sumber dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan desa adalah dari Bantuan Keuangan Provinsi kepada Pemerintah Desa, yang dikenal dengan sebutan Dana Banprov.

Namun ironisnya tidak semua desa mematuhi aturan main yang telah di tetapkan baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Gubernur dan sebagainya.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 065 Tahun 2023, Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Jelas bahwa dikerjakan swakelola untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Sumber Dana Banprov Tahun Anggaran 2024 Desa Mekarlaksana yang digunakan untuk rehab kantor desa senilai Rp 89.000.000,_ (Delapan puluh sembilan juta rupiah).

Masyarakat Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat mengeluhkan pekerjaan rehab kantor desa yang kasat mata terkesan asal-asalan diduga tidak sesuai spesifikasi dan yang terparah dikerjakan oleh pihak ke 3 (Cv/Pemborong).

“Miris, kalau hanya memperbaiki atap, ruang pelayanan dan pengecatan, kami warga disini juga bisa,” ungkap Dewa kepada awak media, Jum’at 26 Juli 2024.

Lebih lanjut, kata Dewa “Warga disini banyak yang jadi tukang, kenapa harus pihak ketiga yang mengerjakannya,” ujarnya dengan nada tinggi.

“Kelihaian Kades CE untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah hingga mensiasati PPKD hanya sekedar dipinjam nama saja, faktanya pekerjaan tersebut diborongkan, pemborongnya yang berinisial IW merupakan saudaranya Kades CE.? Kami warga berharap pihak Pemdes berlaku bijaksana,” tegas Dewa.

Dipenghujung wawancara, Dewa menyampaikan pesan moral kepada pemerintah, “Kami juga meminta agar pemerintah dalam hal ini kecamatan Culamega tidak tutup mata dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh Pemdes Mekarlaksana, harus ada sanksi yang memberikan efek jera,” tutup Dewa.

Bila mengacu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Diurai secara jelas bahwa Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Bukan pihak ketiga. (Tim Investigasi KIN.CO.ID).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.