Kintv. Co. Id//Surat tetanggal 23 Mei dengan Nomor 028/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/V/2025 merupakan surat resmi Laporan DPP SP3 atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan kata lain Dugaan indak Pidana Korupsi diduga dilakukan oleh Oknum Kakon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang.
Sebagai pembuka dalam rilis resminya ketua DPP SP3 Supriyansyah, SH. Menyampaikan bahwa yang tertuang dalam surat laporan adalah 4 tahun angggaran.
“iya, kami sudah melakukan laporan resmi pada Jum’at siang menjelang sore tadi bersama dengan kawan-kawan dari PPRI. Adapun dugaan yang kita tuangkan dalam surat resmi tersebut adalah terkait dengan realisasi atau pelaksnaan kegiatan Pemerintah Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang TA. 2021 s/d 2024”.ucap Supriyan
Lebih lanjut, Ketua DPP SP3 merincikan Item kegiatan yang menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Dasar dari pada dugaan yang kami tuangkan dalam surat laporan ada 3 kegiatan:
1. Sub Bidang Kesehatan yaitu kegiatan Penyelenggaraan Pekon Siaga Kesehatan,
2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Sub bidang ini secara administrasi saja sudah salah. (Dimana kesalahannya? Pertama Anggaran melalui Sub Bidang Pertanian dan Peternakan akan tetapi BUMDes selaku pelaksana, semestinya BUMDes itu diberi Modal untuk dikembangkan. Kedua Honorarium pengurus BUMDes dikeluarkan melalui Sub Bidang Pertanian Dan Peternakan, kan lucu. Semestinya BUMDes itu diberi modal dan dikelola secara mandiri, nah dari situlah penghasilan pengurus BUMDes. Adapun bentuk penghasilan penrurus BUMDes adalah bagi hasil atau bentuk lain. Ketiga ada anggaran untuk Pemeliharaan Hewan ternak TA. 2021 selama 4 bulan dan TA 2022 selama 12 bulan. Sementara tahun 2021 tidak ada Hewan ternak dan tahun 2022 Hewan ternak hanya dipelihara 4 bulan. Keempat Pengelolaan Limbah dari hewan ternak.
3. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan Dan Oprasional Pemerintah Desa, yaitu Belanja Perjalanan Dinas. TA. 2022 terdapat anggaran Rp. 2,7 jutaan Realisasi Rp. 2,4 jutaan, TA. 2023 terdapat anggaran Rp. 26 jutaan terealisasi Rp. 22 jutaan, TA. 2024 terdapat anggaran Rp. 10 jutaan terealisasi Rp. 8 jutaan. (ada dugaan Mark-Up, terutama pada TA. 2023 sebab perbedaannya cukup Signifikan” Rinci Supriyan
Sebagai penutup, Supriyansyah menyampaikan harapannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Terakhir dan menjadi catatan dalam surat laporan kami adalah permintaan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu untuk bersama-sama dengan inspektorat melakukan Audit”. Tutup Supriyansyah
Diphak lain, Ketua PPRI (Incol Mudi Hartono) Menyampaikan bahwa laporan itu adalah temuan sementara, karena tim dilapangan masih melakukan Observasi terhadap Kegiatan-kegiatan lain.
“Apa yang sudah kita laporkan ke_Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah kegiatan yang sudah kita Cross Check lapangan, adapun kawan-kawan masih (Tim) masih melakukan Observasi Lapangan” Ucap Incol