Surabaya | Kin.Co.Id — Di tengah semangat Hari Pahlawan yang identik dengan keberanian menyuarakan kebenaran, ironi justru muncul di salah satu ruang pelayanan publik Polrestabes Surabaya. Pada senin (10/11/2025), seorang perwira Satlantas secara tegas melarang sejumlah jurnalis melakukan peliputan di Satpas Colombo.
Larangan itu datang tiba-tiba — tanpa surat resmi, tanpa alasan yang jelas. Awak media yang telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan petugas pelayanan dibuat tertegun ketika seorang perwira datang dan menyatakan: “Tidak ada liputan hari ini, silakan keluar.”
Di balik peristiwa singkat itu, muncul banyak pertanyaan: Mengapa peliputan publik dilarang di lembaga negara yang seharusnya menjunjung transparansi? Apakah ada hal yang hendak disembunyikan dari mata publik?
Tim investigasi mencoba menelusuri lebih jauh. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber internal, larangan itu diduga berkaitan dengan adanya ketidaksiapan internal dalam pengelolaan kegiatan pelayanan, serta adanya instruksi informal untuk menahan semua pemberitaan tanpa izin humas.
“Ada kekhawatiran informasi keluar tidak sesuai versi resmi,” ungkap salah satu sumber kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Beberapa perwira lebih memilih menutup diri daripada menghadapi risiko teguran dari atasan.”
Namun di sisi lain, sikap tertutup itu memunculkan persepsi negatif di publik. Beberapa pengunjung Satpas yang mengetahui kejadian tersebut menilai langkah tersebut justru kontraproduktif.
“Kami melihat wartawan hanya ingin meliput kegiatan pelayanan SIM. Tidak ada yang aneh. Tapi tiba-tiba mereka diusir. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa harus takut?” ujar salah satu warga.
Kejadian ini menjadi potret kecil tentang bagaimana budaya birokrasi tertutup masih mengakar di sebagian lembaga publik. Padahal, Polri tengah gencar mendorong transformasi menuju institusi yang profesional dan transparan melalui program Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Larangan peliputan di Satpas Colombo bukan hanya soal akses media yang dibatasi, melainkan soal hak publik untuk tahu dan hak pers untuk bekerja. Dalam konteks Hari Pahlawan, kejadian ini seperti mencabut makna perjuangan untuk kebenaran dan keterbukaan.
Sampai berita ini ditulis, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi, sementara Bidang Humas Polda Jatim juga belum mengonfirmasi kebenaran perintah larangan tersebut. Publik kini menunggu, apakah polisi akan memilih diam — atau berani membuka fakta sebenarnya di balik pintu tertutup Satpas Colombo….bersambung
