
Tanggamus.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga seorang pensiunan mantri (perawat) berinisial (Mn) di kecamatan Sumberejo diduga membuka praktik ilegal.
Praktik yang dijalankan di rumah pribadi (Mn) sendiri itu menurut keterangan nara sumber yang enggan terpublikasi sudah berlangsung cukup lama.
” Kalau bapak (Mn) semua masyarakat sudah tau buka praktik, saya pernah jadi pasien dan di suntik saat berobat, bekas obatnya masih saya simpan, dosis memang agak tinggi yaitu 500 Mg” Ujar nara sumber kepada awak media.
Sedangkan di ketahui berdasarkan data yang didapat seorang mantan mantri atau yang sudah pensiun tidak boleh lagi memberikan pelayanan kesehatan terlebih melakukan penyuntikan kepada pasien.
Praktik ini termasuk ilegal karena ia tidak lagi memiliki wewenang atau izin praktik yang sah sebagai tenaga kesehatan.
Saat tim investigasi awak media menyambangi lokasi praktek sekaligus kediamanya (Mn) berdalih jika bukan dirinya yang menjalankan tetapi istrinya.
Keterangan (Mn) tentu bersebrangan dengan penuturan nara sumber yang menyatakan bahwa (Mn) sendirilah yang melakukan peraci kan dosis obat sekaligus penyuntikan.
Apabila di temukan kebenaran tentang praktik yang diduga ilegal maka perbuatan (Mn) dikategorikan telah melanggar hukum dan berisiko malpraktik.
Praktik ilegal ini melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan serta dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, karena sudah tidak berpraktik secara resmi,
pengetahuan dan keterampilan medisnya mungkin tidak terbarui sehingga risiko terjadinya malpraktik atau kesalahan prosedur yang membahayakan pasien dapat terjadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam setiap orang yang mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 442 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Tim investigasi awak media berharap peran dinas kesehatan kabupaten tanggamus khusunya untuk mengawasi praktik kesehatan, termasuk praktik ilegal yang di lakukan oknum mantri terlebih lagi jika sudah pensiun.
Dan apabila didapati praktik ilegal maka dinas kesehatan bersama Aparat Penegak Hukum(APH) yang mempunyai peran penting dapat melakukan inspeksi, terutama memberikan sanksi kepada praktik yang tidak memenuhi standar dan aturan.
Red.
