Diduga Pembangunan Rabat Beton Di Desa Sriwijaya Terkesan Mencari Keuntungan Dan Asal Jadi

MESUJI

Kin.co.id//Mesuji, Lampung-Diduga Pembangunan Rabat Beton Bersumber Dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji terkesan mencari keuntungan dan asal jadi, senin(17/07/2023).

Pasalnya proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 Senilai Rp. 163.303.730 Yang berlokasi Di RT02/RK02 Desa Sriwijaya Memiliki kejanggalan dalam proses pembangunan, satu contoh tiadanya landasan plastik dan tiadanya pengawasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Saat dikonfirmasi media cyber online salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembangunan Rabat Beton ini kemungkinan tidak akan awet mas, “Sebab pembangunan rabat beton ini Diduga di pihak ke tigakan”. Ujarnya

Lanjut, “masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu mengeluhkan Pembangunan/Pengerasan Jalan Subbase tahun 2023 yang sempat viral di media online beberapa bulan lalu”, yang baru seumur jagung Batunya sudah berhamburan. Terangnya

Budi selaku kades Sriwijaya saat Di Konfirmasi Melalui WhatsApp tidak ada Jawaban alias Nokomen kalau bahasa trend nya saat ini.

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana untuk rakyat miskin saja kepala desa gelapkan,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,

Rls Dewan R

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.