Diduga Tidak Mempunyai Izin, Usaha Pencucian Drum Ilegal Beroperasi Dengan Tenang

KIN.co.id || Kabupaten Tangerang – Perusahaan pencucian drum bekas yang berada di Desa Pete RT 006/RW 04 Kecamatan Tigaraksa Kabupatn Tangerang, Diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal).

Usaha pencucian drum bekas ini jelas dapat memicu adanya pencemaran lingkungan, apalagi limbah bekas pencuciannya yang terlihat tidak ada pembuangan, bekas pencucian mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3). Aroma bau menyengat dari limbah kimia tersebut jelas dapat mencemari lingkungan, bahkan dapat menyebabkan bibit penyakit bagi masyarakat sekitar, terutama penyakit pernapasan.

Saat Awak Media menelusuri ke lokasi dan bertemu dengan owner / pemilik perusahaan sebut saja Rohidin beliau mengatakan “saya gak punya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga tidak punya ijin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), saya rasa semua pengusaha pencucian Drum tidak mempunyai izin, karena pengusaha Drum tidak akan ada yang mampu,” pungkasnya dengan tenang.

Sementara beberapa warga juga mengeluh dan merasa terganggu dengan Aroma bau tak sedap dan menyengat juga dengan suara ledakan drum yang berisik ” Kadang-kadang suka bau kalau sudah turun hujan dan juga kalau malam suka berisik dengan suara ledakan drum, tapi mau gimana lagi pak, paling kalau sudah menimbulkan bau tak sedap disamperin sama kami,” tutupnya salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

(Ir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.