Dishub Kabapaten Tangerang Lemah, Dump Truck Bebas Berkeliaran di Jam Rawan

 

Kabupaten Tangerang || kin.co.id – Skandal lalu lalang dump truck muatan tanah di jam sibuk Jalan Raya Kresek, Balaraja, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan aturan di Kabupaten Tangerang. Meski Peraturan Bupati (Perbub) 2022 telah mengatur secara tegas jam operasional kendaraan berat, Dinas Perhubungan (Dishub) baru bertindak setelah pemberitaan meluas.

Aksi Dishub sore ini yang terkesan reaktif ini patut dipertanyakan. Alih-alih menindak tegas para pelanggar, Dishub justru memberikan fasilitas parkir di Terminal Sentiong. Langkah ini terkesan memanjakan para pengusaha angkutan dan abai terhadap keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :

https://kin.co.id/dump-truck-berkeliaran-bebas-hukum-tidur-di-balaraja/

Perbub 2022 yang tidak disertai sanksi jelas menjadi celah bagi para pelanggar untuk terus beroperasi di luar jam yang ditentukan. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Pertanyaan kritis yang perlu dijawab:
1. Mengapa Dishub baru bertindak setelah pemberitaan meluas?
2. Apa alasan di balik pemberian fasilitas parkir bagi dump truck?
3. Kapan Dishub akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar Perbub 2022?
4. Mengapa Perbub 2022 tidak disertai sanksi yang jelas?

Publik menuntut tindakan nyata dari Dishub Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan lalu lintas kendaraan berat dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.