KABUPATEN PURWAKARTA | Kin.co.id – Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Purwakarta, Daily menyebutkan, Pembayaran pajak iklan billboard di Pusat Kota Purwakarta milik mantan Bupati Purwakarta dua periode Dedi Mulyadi, tidak langsung ke Bapenda namun ke Vendor.
“Teu sigana etamah langsung sareng vendorna (tidak sepertinya hubungan langsung berhubungan dengan vendornya.red) dan tidak ada masuk pajak.” kata Dailiy saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler Whassappnya.Rabu (5/10).
pernyataan Dailiy, Pengamat Kebijakan Publik Agus M. Yasin, disebutkan patut diingat Kabid Pendapatan takut karena sesuatu hal. Dan secara profesionalitas dalam jabatannya tidak mampu menjalankan kewajiban yang semestinya sesuai dengan kebutuhan.
Agus Ramah, Komisi II DPRD harus meminta keterangan terhadap Kabid Pendapatan Bapenda Kab. Purwakarta terkait keberadaan Billboard yang dipasang secara ilegal. Agus juga meminta Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten, harus menindak pejabatnya yang melakukan penyimpangan kebijakan, karena sengaja melakukan pembiaran terhadap kewajiban pembayaran daerah.
“Ini bukan masalah sepele, tetapi sebuah pelanggaran etika terhadap yang seharusnya. ” ungkap Agus M Yasin.
Agus M Yasin juga meminta pihak Inspektorat dan Instasi Penegak Perda harus melakulan investigasi, sebab jika tidak ada ketegasan bukan akan meningkatkan terpeliharanya penyimpangan dan patologis, termasuk dugaan kemungkinan tidak lain seperti rasuah.(red)