Kebebasan Pers Di lindungi Undang -Undang, Merapatkan Kegiatan Kinerja Jurnalistik Demi Kebenaran Dan Keadilan

 

JATENG//Kin.co.id-Sebagai Seorang Jurnalistik Yang Proposional Dan Independen,Awak Media Buser 86 Wilayah Jateng Sebagai Kontrol Sosial Yang Menjalankan Pilar Ke 4 Serta Keterbukaan Informasi Publik Harus Di Jalankan.

Jateng hari Selasa tanggal 06/6/2023 , Bertempat Di Kantor Dewan Redaksi Media Buser 86 Merapat kan Terkait Keterbukaan Informasi Publik setiap Kalangan Instansi Pemerintahan Yang Sudah Di Terapkan Dari Bapak Presiden Jokowi Ucapnya.

Dalam Acara Tersebut Anggota Awak Media Buser 86 Sangat Menyayangkan Adanya Dugaan Penyelewengan Diwilah Pelosok Desa Dan Pemerintahan Karena Kurangnya, Pengawasan Dari Masyarakat .

Tim Anggota Awak Media Buser 86 Senergitas Untuk Meluruskan Hal Tersebut Demi Kesejahteraan Dikalangan Masyarakat Luas.

Dari Informasi Yang Di Dapat Dari Aduan Masyarakat Setiap Bantuan Tidak Tepat Sasaran,Dan Masih Banyak Yang Perlu Di luruskan.

Harapan Dari Tim Awak Media Buser 86 Tentang Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik Harus Di Tegaskan ,Supaya Masyarakat Awam Juga Mengetahui Kinerja Pemerintahan Desa .

 

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.