Kepala Desa Pangkal Mas Mulya Mainkan Anggaran Ketahanan pangan Anggaran Tahun 2023

Kin.co.id// Mesuji–Desa Pangkal Mas Mulya kecamatan mesuji timur kabupaten mesuji propinsi Lampung mainkan Anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2023 hal ini diketahui awak media saat berkunjung di desa Pangkal Mas mulya, jum at 11 Agustus 2023

Berdasarkan informasi dari masyarakat sebut saja TK bahwa dirinya juga ngambil pupuk subsidi itu dengan harga Rp 228.000 ( dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per sak, karna saya sangat perlu dengan pupuk tersebut maka ya saya ambil walaupun berat

Ditempat terpisah ketua BPD (badan permusyawaratan desa) mengatakan kepada Tim media bahwa se,ingat saya sebelumnya saya juga diundang rapat terkait ketahanan pangan dan pada saat itu sepakat di anggarkan sebesar RP 240,000.000(dua ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembelian pupuk, tapi sayangnya berapa yang di blanjakan dan brapa sak pupuk yang dibagikan kepada masyarakat, saya dengar informasi dari masyarakat yang mengambil pupuk tersebut dengan harga
Rp 228 000 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per sak, pungkasnya,

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”

b. Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,

Sumber;Liputan12.com
Ujang mirnas
Reporter Dewan R

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.