Sidoarjo | Kin.Co.Id – (29/03) Momen langka terjadi di tahun 2025, di mana Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berlangsung berdekatan. Peristiwa ini menciptakan suasana harmoni yang kuat di tengah keberagaman, mencerminkan semangat toleransi yang terus dijunjung tinggi di Indonesia. Dalam rangka perayaan kedua hari besar ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.
Di Rutan Kelas I Surabaya, prosesi pemberian remisi berlangsung pada sabtu 29 Maret 2025 bertempat di Aula Gedung Teknis. Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomi Elyus secara langsung menyerahkan remisi kepada 134 WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari jumlah tersebut, dua orang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, sedangkan 132 lainnya mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Sebanyak sembilan WBP dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Dalam sambutannya, Tomi Elyus menekankan bahwa remisi ini bukan sekadar bentuk apresiasi atas perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan untuk mendorong mereka menjadi pribadi yang lebih baik.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, bertepatan dengan perayaan dua hari besar keagamaan ini, kita ingin menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebersamaan di dalam Rutan,” ujar Tomi Elyus.
Kegiatan pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan tersambung melalui teleconference dengan Ditjenpas. Acara ini menjadi bagian dari kebijakan pembinaan yang menitikberatkan pada pendekatan humanis dan restoratif dalam sistem pemasyarakatan.
Menurut data yang dirilis Ditjenpas, remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kebijakan ini sejalan dengan upaya reformasi pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kemenimipas.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi tetapi belum bebas, pengurangan masa hukuman ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Sementara bagi yang langsung bebas, momen ini menjadi awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di luar tembok rutan.
Suasana haru dan kebahagiaan terlihat di wajah para warga binaan yang menerima remisi. Salah satu penerima remisi khusus Idul Fitri yang langsung bebas mengungkapkan rasa syukurnya.
“Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Selama menjalani masa pidana, saya belajar banyak hal dan berusaha memperbaiki diri. Terima kasih kepada pihak Rutan Surabaya dan seluruh jajaran yang telah membina kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan yang ada, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Selain itu, momen langka ini juga menjadi pengingat akan pentingnya toleransi antarumat beragama, di mana Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan memberikan gambaran nyata tentang keberagaman yang harmonis di Indonesia.
Editor&publisher: mahmudi