KPK diminta awasi Pengadilan Agama Purwakarta

PURWAKARTA, | Kin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta dalam kaitan peradilan Sidang Gugatan Cerai  yang diajukan Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, yang dikhawatirkan ada upaya terselubung dari tergugat Untuk nempengaruhi dan atau mengatur ngatur putusan.

 

Dalam kasus gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, mulai tercium ketidak beresan dari Majelis Hakim.

Seharusnya majelis hakim tidak perlu lagi melakukan penundaan sidang sesuai yang diinginkan dari pihak tergugat.

 

Majelis Hakim pengadilan Agama Purwakarta diminta untuk tidak terbawa arus permainan tergugat yang sengaja melakukan intrik untuk mempengaruhi Majelis hakim. Melihat gejala tersebut pengamat kebijakan publik Agus M Yasin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi Pengadilan Agama Purwakarta.

 

“Jika Majelis Hakim mengarah pada kecenderungan lebih mengistimewakan pembelaan tergugat kayanya KPK harus mengawasi Pengadilan agama Purwakarta” Kata Agus M Yasin.

 

Menurut Agus M Yasin Perlunya pengawasan KPK agar Majelis hakim dan oknum oknum yang bermain dalam perkara ini karena adanya iming iming pihak tertentu, termasuk kemudian ada unsur yang mengarah pada “gratifikasi” bisa segera ditangkap.

 

Dikatakan Agus M Yasin, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap praktek tersebut “sebagai kebiasaan” yang kerap terjadi. Patologi Peradilan adalah wabahnya. Untuk itu perlu diingatkan, jika terjadi penyimpangan pengambilan keputusan tetap yang dilakukan oknum oknum “qadi” tersebut.(*)

KPK diminta awasi Pengadilan Agama Purwakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta dalam kaitan peradilan Sidang Gugatan Cerai yang diajukan Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, yang dikhawatirkan ada upaya terselubung dari tergugat Untuk nempengaruhi dan atau mengatur ngatur putusan.

Dalam kasus gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, mulai tercium ketidak beresan dari Majelis Hakim.
Seharusnya majelis hakim tidak perlu lagi melakukan penundaan sidang sesuai yang diinginkan dari pihak tergugat.

Majelis Hakim pengadilan Agama Purwakarta diminta untuk tidak terbawa arus permainan tergugat yang sengaja melakukan intrik untuk mempengaruhi Majelis hakim. Melihat gejala tersebut pengamat kebijakan publik Agus M Yasin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi Pengadilan Agama Purwakarta.

“Jika Majelis Hakim mengarah pada kecenderungan lebih mengistimewakan pembelaan tergugat kayanya KPK harus mengawasi Pengadilan agama Purwakarta” Kata Agus M Yasin.

Menurut Agus M Yasin Perlunya pengawasan KPK agar Majelis hakim dan oknum oknum yang bermain dalam perkara ini karena adanya iming iming pihak tertentu, termasuk kemudian ada unsur yang mengarah pada “gratifikasi” bisa segera ditangkap.

Dikatakan Agus M Yasin, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap praktek tersebut “sebagai kebiasaan” yang kerap terjadi. Patologi Peradilan adalah wabahnya. Untuk itu perlu diingatkan, jika terjadi penyimpangan pengambilan keputusan tetap yang dilakukan oknum oknum “qadi” tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *