Lapor pak! Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi Dipasar Bebas Dengan Harga Yang Melambung Tinggi dari harga HET.

Kin.co. id// Lampung–Tulang bawang barat-Pupuk subsidi diduga dijual secara bebas. Bahkan harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Informasi yang dihimpun Media Buser86.id dan cyber88, dilapangan, praktek penjualan bebas pupuk subsidi itu terjadi di Tiyuh balam jaya kec. Way kenanga kabupaten tulang bawang barat Warga setempat membeli pupuk subsidi yang dijual pribadi oleh ( idr) warga Tiyuh balam jaya Kecamatan way kenanga dengan harga Rp230 ribu persak

Lanjut ( idr )mengaku pupuk yg dijual ke masyarakat tersebut dari gajah yg dari kios (SPR ) diduga praktek penjualan pupuk subsidi secara bebas . Informasi yang diketahui dari awak media modus penjualannya menggunakan mobil pribadi inofa dan truk. Sedangkan harga yang dipatok kisaran harga Rp230 persak.

“Masih ditelusuri. Apakah praktek penjualan pupuk subsidi seperti ini dilakukan oleh warga pengecer pupuk subsidi di jual bebas,

(Hdt at ) selaku masyarakat mengaku pupuk yg di beli dengan harga 230 ribu yg diantar pakai mobil inofa dari IDR itupun disuruh diam diam.ujarnya

apabila ada kasus atau ditemukan langsung adanya praktek penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan, masyarakat diharapkan bisa melapor ke Pemerintah Desa (Pemdes) atau Aparat Kepolisian terdekat.

“Kalau ada warga, pengecer atau distributor yang menjual pupuk diatas HET, atau pupuk subsidi dijual paketan bisa langsung diamankan untuk diproses hukum, dan berharap Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat Kecamatan yang di Ketuai Camat, Seketraris pihak Kepolisian, dan Anggota dari Pemdes agat bisa memperketat serta meningkatkan pengawasan.

“Tingkat pengawasan harus diperketat. Karena lemahnya pengawasan, pupuk subsidi leluasa dijual bebas oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya. Disamping itu, A. Gunawan dan tim mengingatkan dan mengimbau para pengecer dan distributor agar menjual pupuk subsidi berdasarkan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kestabilan harga pupuk subsidi.

“Pupuk tidak boleh dijual melebihi HET apalagi dijual bebas hingga dengan paketan. Karena ini melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.

Rls Cipto bb

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.