Purworejo | Kin.Co.Id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Purworejo yang diduga menaikkan tarif perpanjangan SIM tidak sesuai aturan resmi pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, sejumlah warga mengaku dipungut biaya jauh di atas tarif resmi saat melakukan perpanjangan SIM. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang juga telah ditetapkan batas maksimalnya.
Namun kenyataannya, pemohon SIM di Purworejo mengaku harus membayar Rp 400.00 , tanpa kejelasan rincian biaya. “Kami hanya disuruh bayar sejumlah itu agar cepat selesai. Tidak dijelaskan ini untuk apa saja,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir dipersulit.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Minimnya transparansi serta tidak adanya papan informasi tarif resmi yang mudah diakses publik semakin memperkuat kecurigaan bahwa pungutan tersebut tidak masuk dalam mekanisme resmi negara.
Lebih ironis lagi, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Purworejo terkait dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada respon yang diberikan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sikap diam pimpinan satuan di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran ini justru memperburuk citra pelayanan kepolisian, khususnya di bidang administrasi publik. Padahal, Polri kerap menggaungkan komitmen Presisi dan pelayanan bebas pungli.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana pungli, sebagaimana diatur dalam KUHP serta bertentangan dengan program nasional Saber Pungli.
Masyarakat kini mendesak Propam Polda Jawa Tengah, Itwasda, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dinilai wajib dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas maupun Kasat Lantas Polres Purworejo masih belum memberikan klarifikasi resmi….bersambung
