Pelaksana Proyek Pengaspalan di Jalan Bubutan Sampai Tuguh Pahlawan Tidak Memberikan Contoh K3 Yang Benar , Serta Abaikan Standar Keselamatan Kerja

Surabaya | Kin.Co.Id – Minimnya pengawasan dari pengawas pekerja minimnya sansi bagi perusahan yang tidak melengkapi pekerja nya dengan alat pelindung diri(APD)saat pekerjaan berlangsung,membuat pekerja terancam keselamatan

Seperti halnya yang terlihat di pekerjaan proyek pengaspalan jalan raya pahlawan serta jalan raya bubutan kecamatan: bubutan kota surabaya terlihat pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja(k3) tak pelak kegiatan tersebut mendapatkan protes dari pengguna jalan selasa ( 03-09-2024)

Pantauan awak media , para pekerja terlihat tidak memakai helm,sepatu sefety dan terlihat pelaksa proyek pengaspalan herman hanya menggunakan celana pendek serta tidak menggunakan sepatu sefety serta helm saat melakukan penghamparan aspal hotmix. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pekerja dab tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya

Padahal,para pekerja pengaspalan diharuskan memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung yakni wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) agar terhindar dari resiko panas aspal ,serta wajib memasang rambu pembatas jalan hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan kerja dan kemacetan akan tetapi dilapangan hanya terlihat anggota dishub dan tidak ada anggota lalu lintas yang berada dilokasi proyek pengaspalan bubutan sampai pahlawan

Diketahui undang-undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamat kerja adalah salah satu payung hukum yang mendasari sistem K3 di indonesia
Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 ditempat kerja.

Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan undang-undang No 1 tahun 1970 tersebut antara lain : melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja,menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional

Sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500.000.000,00(lima ratus juta) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Editor&publisher: redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.