Pengangsu Solar Marak di Kendal: Masyarakat Curigai Pembiaran oleh APH

 

KENDAL | kin.co.id- Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal semakin marak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dan beroperasi secara mencolok di depan publik. Sebuah gudang penimbunan yang diduga telah berjalan berbulan-bulan tanpa tersentuh hukum ini diketahui dimiliki oleh seorang pria berinisial “Gondrong”.

 

Lokasi gudang tersebut berada di sebuah pangkalan truk di Jalan Tambak Montongsari, Kecamatan Weleri. Praktik ilegal yang terang-terangan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) Polres Kendal.

Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun sistematis. Para pelaku membeli solar dari truk-truk kontainer dan trailer yang berada di pangkalan. Solar tersebut kemudian disedot atau ‘dikencingkan’ dari tangki truk-truk besar untuk dipindahkan ke tangki penampungan di gudang. Aksi ini terpantau pada Selasa, 30 September 2025.

Di lokasi, terlihat jelas sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan tulisan PT Kayla Joyo Energi. Keberadaan truk ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara mafia solar ilegal dengan perusahaan tersebut untuk memuluskan aksi pengangsuan atau penyedotan solar. Terungkapnya inisial ‘Gondrong’ sebagai pemilik usaha ini memperkuat asumsi bahwa praktik ini dijalankan oleh jaringan yang terorganisir.

Desakan Masyarakat dan Tanggapan Polres Kendal

Meskipun berlokasi di pinggir jalan utama yang ramai, tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Kondisi ini memunculkan asumsi di masyarakat bahwa ada “pengkondisian” antara pelaku dengan oknum aparat kepolisian.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan BBM bersubsidi untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Polda Jateng bahkan Mabes Polri untuk segera bertindak tegas. Mereka diminta tidak hanya menindak lokasi, tetapi juga menangkap pemiliknya, Gondrong, serta membongkar seluruh jaringan mafia solar tersebut.

Tindakan cepat dan transparan sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan beroperasi secara bebas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.