Peredaran Obat Jenis Tamadol Dan Eximer Kian Menjamur Bak Air Hujan

Kabupaten Tangerang || KIN.CO.ID – Modus para pelaku usaha penjual obat jenis tramadol dan Eximer, dengan memajang beberapa merk prodak obat-obatan dan alat kecantikan yang sudah expired atau kadaluarsa seperti sirup, handbody serta lainnya, Sabtu (29/10).

Salah satunya toko kosmetik yang berada di jln raya kebon karet kp. Putat kelurahan sindangsari kecamatan pasar kemis
Toko kosmetik yang diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang dalam melancarkan aksinya, dengan praktek jual beli obat jenis golongan G, apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penjaga toko kosmetik tersebut saat di konfirmasi mencoba memberikan uang kepada awak media,
Bang ijin, tadi saya liat abang jual obat jenis tramadol sama Eximer ya??? Tanya awak media.
Abang dari media apa Lsm” ucap penjaga toko kosmetik
Dengan melemparkan uang dan meninggalkan pergi.

Ujang supendi aktivis tangerang mengatakan,” Semakin marak peredaran penjual obat tramadol dan Eximer di kabupaten tangerang, dimana pungsi dinas kesehatan kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum, jangan diam saja karena ini menyangkut kesehatan generasi anak bangsa,” ucap ujang supendi.

Lanjut ujang supendi, banyaknya para remaja yang mengkonsumsi obat jenis tramadol dan Eximer, akan menimbulkan efek samping yang berbahaya seperti halusinasi, mabok dengan keadaan tidak sadar dan akan menimbulkan pemikiran serta perbuatan kriminalisasi.
Obat tramadol dan Eximer adalah jenis obat keras golongan G penggunanya harus dalam pengawasan dan resep dokter,” tuturnya.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin menjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut dapat di jerat deng pasal196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” jelas ujang supendi.

“Berdasarkan pasal 2 pada peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 tentang badan pengawas dan makanan, “Saya minta kepada BPOM harus segera menindak tegas, terkait dengan adanya peredaran obat-obatan keras, harus dibatasi peredarannya secara bebas di kabupaten Tangerang, ” tutupnya. (Red/JB/Erg)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.