Polres Tanggamus Diduga Lamban Dalam Menangani Proses Laporan Perusakan Rumah Di Pulaupanggung

Kin.co.id || Tanggamus – Sungguh diluar dugaan polres Tanggamus yang mengambil alih penangan kasus perusakan rumah ibu tuniati dan percobaan pembunuhan serta pengancaman yang di alami sudarita beberapa hari lalu yang belum ada titik terang seperti apa hasil penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh polres Tanggamus yang seharusnya laporan tersebut di buat dua laporan terpisah oleh Polsek pulaupanggung.

Tuniati (60) yang masih mengalami sok akibat kejadian beberapa hari lalu atas perusakan rumahnya merasa belum mendapatkan ke Adilan atas kejadian yang di alaminya hingga hari ini Minggu (15/10/23).

Mirisnya, diketahui sudarita selaku korban pengancaman dan percobaan pembunuhan malah menjadi terlapor dugaan penganiayaan dengan pasal 351 KUHP, ada-ada saja ?.

Saat dikunjungi di kediamannya, tuniati (Korban perusakan rumah-red) yang masih terlihat sok akibat kejadian yang di alaminya berharap ke pada polres Tanggamus agar segera menangkap para pelaku perusakan rumahnya yang masih bebas berkeliaran.

” Saya berharap kepada pihak kepolisian polres Tanggamus untuk benar benar memberikan perlindungan dan keadilan kepada saya, saya minta agar pelaku perusakan rumah saya yang masih berkeliaran dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan seadil adilnya,” harapnya.

Sudarita yang belum lama ini di periksa sebagai terlapor dugaan penganiayaan dengan pasal 351 mengatakan kepada media.

” Saya dua tiga hari yang lalu memenuhi surat panggilan saya atas dugaan telah melakukan penganiayaan kepada umri, padahal saya adalah korban percobaan pembunuhan dan pengancaman itupun saya sudah melapor atas apa yang saya alami, tapi anehnya saksi saksi yang masuk dalam laporan kami selaku korban masih banyak yang belum dipanggil dan dimintai kesaksian, malah saksi saksi laporan mereka sudah semua,” jelasnya pada media.

” Tambahnya, terkait laporan saya itu kata polisi hanya tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan dugaan pasal buat saya itu pasal 351 bukan pasal yang ringan, seperti sudah mereka atur semuanya, ” kata sudarita.

Iptu Hendra sapuan selaku kasat polresta Tanggamus belum memberikan jawaban saat di hubungi oleh media melalui pesan what’s-app menanyakan sejauh mana proses penanganan laporan pengrusakan rumah ibu tuniati seorang janda beranak lima di Desa Pulaupanggung.

Dalam hal ini media akan berkoordinasi kepada bung feri Saputra SH.MH selaku ketua BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (BAINHAM RI).

(Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.