KIN.co.id ll Kabupaten Tangerang – Lagi-lagi kegiatan dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya saat awak media investigasi ke lokasi kegiatan, menemukan beberapa kejanggalan, di ketahui kegiatan tersebut berada di kampung Lembur Tegal, RT 02/02 Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten, Jumat (24/11/2023).
Saat Tim awak media Online sambangi lokasi (17/11/2023) di temukan adanya kesengajaan dengan tidak menerapkan K3, lebar kanstin yang seharusnya 20cm, ini hanya 18 cm, kemudian Awak Media Kopatas.News konfirmasi ke pengawas yang di tunjuk oleh Dinas sehingga pihak pengawas langsung menegur pihak pelaksana nya untuk di ganti.
“Siap bang, sudah saya sampaikan ke pelaksana (Ramdhani-red) untuk mengganti kanstin”, ungkap pengawas.
Kemudian pada hari Jumat (24/11/2023) awak Media bersama tim kembali mendatangi lokasi kegiatan, namun kenyataan di lapangan pihak pelaksana tidak menggubris teguran dari pengawas dan masih menggunakan kanstin yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk kejanggalan yang di duga tidak mematuhi standarisasi:
1. Tidak menggunakan agregat
2. Tidak adanya pemadatan
3. Hampir seluruh kanstin yang terpasang pecah dan sompel
4. paving block banyak yang sompel
5. Pekerja tidak terapkan K3
6. Tidak ada papan informasi
7. Hasil pasangan yang sudah terpasang goyang/labil kemungkinan akibat tidak ada pemadatan.
Ketika di tanya salah satu pekerja menyampaikan bahwa dia hanya bekerja mengikuti perintah, adapun papan proyek di pasang ketika pekerjaan sudah selesai.
” Saya cuman kerja bang, tidak tahu soal itu, kalau papan informasi nanti di pasangnya kalau kerjaan udah selesai,” ungkap pekerja.
Aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang Dewa Rey menanggapi hal tersebut, bahwa memang secara Pengawasan sudah maksimal menjalankan fungsinya dan sigap ketika ada pelaporan dari masyarakat akan tetapi memang pihak pelaksana nya yang bandel.
“Saya apresiasi pengawasan dari Dinas, cuman sangat di sayangkan pelaksana tidak mematuhinya,” terang Dewa.
Kendati demikian, Dewa Rey berharap untuk Dinas Perkim jangan asal memberikan kepercayaan kepada pihak penyedia yang tidak mau mengikuti aturan,” tandasnya lagi.
Lanjut Dewa” kegiatan paving blok ini harus di bongkar kembali, karena tidak memenuhi standarisasi pengerjaan ,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit pihak pelaksana belum dapat terkonfirmasi.
(Irsyad)