Satres Narkoba Polres Kudus Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

POLRES KUDUS

Kon.co.id // Kudus – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus, Polda Jateng. Kedua tersangka diamankan di tempat lokasi yang berbeda dengan inisial MIA dan MR.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kudus yang dilakukan oleh MIA berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, pelaku MIA (29) warga Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo, Kudus ini ditangkap pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib di area SPBU Jl Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto dihadapan awak media, Jumat (25/8/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MIA, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening diduga sabu, serta mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dashboard motor pelaku,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres, MIA mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang berinisial MR (27).

“Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (sabu),” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Pati diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib.

“Setelah rumahnya digeledah. Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone (HP),” papar AKBP Dydit Dwi Susanto.

Kapolres menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua tersangka ini. Ia berharap agar seluruh masyarakat Kudus menghindari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

Atas perbuatannya pelaku MIA dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap masyarakat yang mempunyaj informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Kudus agar segera melaporkan ke 110 atau nomor layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566,” harap AKP Jaenudin.

 

Dok-@(Hms)

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.