Sidang Lanjutan Tuduhan Perusakan Lahan Di Jonggon Oleh Direktur PT MPAS Ditunda

TENGGARONG

Kin.co.id//Tenggarong-Sidang perkara perusakan lahan yang dituduhkan ke Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli masih terus berlanjut.  Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Senin (11/9/2023) hari ini beragendakan penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.

“Namun sidang ini terpaksa ditunda, kami diminta untuk memenuhi beberapa kelengkapan surat. Intinya menyatakan bahwa saksi kami (harus) memiliki sertifikasi sebagai saksi ahli,” kata Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni pada Senin (11/9/2023) sore usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Lebih lanjut, Agus Talis Joni menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya ini terkesan seperti dipaksakan. Sebab, jika melihat dari surat izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, semua sudah sesuai mekanisme.

Itu yang pertama, kemudian yang tidak kalah penting adalah alat bukti bahwa melakukan perusakan lahan juga tidak disebutkan, apa sudah diamankan, kami juga tidak tahu,” tegasnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap memenuhi permintaan yang disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terus berusaha mengungkap kejanggalan dari perkara yang dituduhkan tersebut. “Ya tetap kita hormati, dalam waktu seminggu ini akan kita penuhi permintaan tersebut,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya PT MPAS dilaporkan telah melakukan tindakan perusakan lahan di atas lahan milik PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Namun, PT MPAS mengklaim sudah memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan pertambangan batu bara. Melalui Perjanjian Kerja sama Pemanfaatan Lahan (PKPL) yang ditandatangani pada 2012 lalu bersama PT BDAM.

Lebih-lebih pihaknya pun sudah melengkapi berbagai dokumen penting, salah satunya dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) yang menjadi dokumen pamungkas sebelum melakukan produksi pada 2022 lalu.

 

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.