Asep Tagor: Evaluasi Kinerja Hak Rakyat Dalam Demokrasi

KIM.CO.ID | BOGOR – Aksi demo yang di gelar oleh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia-DPD KNPI kabupaten Bogor Senin 9 Oktober 2023 turut menjadi perhatian Ketua Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan-PERKOMHAN Bogor Raya,Asep Mulyadi alias Asep Tagor.

 

Menurut ketua Perkomhan Bogor Raya,yang melatarbelakangi terjadinya aksi tersebut dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang tersumbat,maka tentunya wajar KNPI kabupaten Bogor turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya dan menuntut Bupati Bogor menjalankan kewajibannya untuk perhatian terhadap pemberdayaan pembangunan Pemuda,baik membangun sumber daya manusianya maupun pembangunan impra struktur kepemudaan sebagaimana di amanatkan dalam perda no 1 tahun 2020 tentang pembangunan kepemudaan.

 

Asep juga menyoroti kebijakan Bupati Bogor,Iwan Setiawan yang telah melakukan mutasi/rotasi terhadap 86 pejabat di lingkungan Pemda kabupaten Bogor beberapa waktu yang lalu,menurutnya mutasi/rotasi para pejabat oleh Iwan Setiawan patut diduga berpotensi melanggar Hak perundang undangan.Hal yang mendasar termaktub didalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD (perubahan ketiga UUD 1945). artinya setiap kebijakan Harus dilandasi dengan ketentuan Perundangan undangan

 

Sebagaimana di atur dalam peraturan Mentri dalam negri no 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemda.

Bupati yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mentri.

 

Perihal mutasi/rotasi pejabat di lingkungan Pemda juga di atur oleh surat edaran Mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 19 tahun 2023 tentang mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun,huruf B angka (1) dan angka (2),sedangkan Iwan Setiawan di Lantik menjadi Bupati Bogor pada tanggal 2 September 2023,dan atau baru berusia satu (1) bulan lebih,maka pertanyaannya apakah mungkin Mentri memberikan persetujuan tertulis.

 

Tentunya ketika hal hal tersebut bertentangan dengan perundang undangan maka dapat dikatakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang tentunya bertentangan dan atau melanggar Undang Undang no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme-KKN bab lV pasal (5) angka (4) dan terkena sanksi denda dan sanksi pidana paling lama 12 tahun sebagaimana di atur pada bab Vlll pasal 21 dan pasal 22 UU no 28 tahun 1999.

 

Dengan hal hal tersebut di atas tentunya kami,Perkomhan Bogor Raya akan melakukan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Bogor dan bilamana ternyata di temukan adanya pelanggaran,sesuai dengan napas dan semangat Perkomhan yaitu penegakan hukum sebagaimana di atur dalam Ad/Art Perkomhan Bab lll pasa (9).

1. Menegakan keadilan dan kebenaran dalam kerangka hukum.

2. Berperan aktif terhadap proses praktek penegakan hukum dan peradilan yang mengedepankan asas kepastian hukum.

3. Memberikan bantuan hukum kepada Bu masyarakat korban mafia hukum dan korban ketidakadilan dengan tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah tentunya suatu Kebijakan yang dilakukan menjelang JUDUL: Evaluasi Kinerja Hak Rakyat Dalam Demokrasi

 

Aksi demo yang di gelar oleh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia-DPD KNPI kabupaten Bogor Senin 9 Oktober 2023 turut menjadi perhatian Ketua Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan-PERKOMHAN Bogor Raya,Asep Mulyadi alias Asep Tagor.

 

Menurut ketua Perkomhan Bogor Raya,yang melatarbelakangi terjadinya aksi tersebut dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang tersumbat,maka tentunya wajar KNPI kabupaten Bogor turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya dan menuntut Bupati Bogor menjalankan kewajibannya untuk perhatian terhadap pemberdayaan pembangunan Pemuda,baik membangun sumber daya manusianya maupun pembangunan impra struktur kepemudaan sebagaimana di amanatkan dalam perda no 1 tahun 2020 tentang pembangunan kepemudaan.

 

Asep juga menyoroti kebijakan Bupati Bogor,Iwan Setiawan yang telah melakukan mutasi/rotasi terhadap 86 pejabat di lingkungan Pemda kabupaten Bogor beberapa waktu yang lalu,menurutnya mutasi/rotasi para pejabat oleh Iwan Setiawan patut diduga berpotensi melanggar Hak perundang undangan.Hal yang mendasar termaktub didalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD (perubahan ketiga UUD 1945). artinya setiap kebijakan Harus dilandasi dengan ketentuan Perundangan undangan

 

Sebagaimana di atur dalam peraturan Mentri dalam negri no 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemda.

Bupati yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mentri.

 

Perihal mutasi/rotasi pejabat di lingkungan Pemda juga di atur oleh surat edaran Mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 19 tahun 2023 tentang mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun,huruf B angka (1) dan angka (2),sedangkan Iwan Setiawan di Lantik menjadi Bupati Bogor pada tanggal 2 September 2023,dan atau baru berusia satu (1) bulan lebih,maka pertanyaannya apakah mungkin Mentri memberikan persetujuan tertulis.

 

Tentunya ketika hal hal tersebut bertentangan dengan perundang undangan maka dapat dikatakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang tentunya bertentangan dan atau melanggar Undang Undang no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme-KKN bab lV pasal (5) angka (4) dan terkena sanksi denda dan sanksi pidana paling lama 12 tahun sebagaimana di atur pada bab Vlll pasal 21 dan pasal 22 UU no 28 tahun 1999.

 

Dengan hal hal tersebut di atas tentunya kami,Perkomhan Bogor Raya akan melakukan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Bogor dan bilamana ternyata di temukan adanya pelanggaran,sesuai dengan napas dan semangat Perkomhan yaitu penegakan hukum sebagaimana di atur dalam Ad/Art Perkomhan Bab lll pasa (9).

1. Menegakan keadilan dan kebenaran dalam kerangka hukum.

2. Berperan aktif terhadap proses praktek penegakan hukum dan peradilan yang mengedepankan asas kepastian hukum.

3. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat korban mafia hukum dan korban ketidakadilan dengan tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah tentunya suatu kebijakan yang dilakukan jangan didasari karena nafsu Politik semata dengan dalih Peningkatan Pelayanan karena yang kita ketahui Rotasi mutasi jabatan menjelang pemilu dan akhir tahun yang dilakukan perlu juga di evaluasi urgensi nya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.