Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar,S.H,M.Kn. Ungkapkan Kliennya Ditekan dan Diintimidasi 

KIM.CO.ID | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dengan dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor Perkara 545/Pid.B/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan sudah dikenal secara nasional di Indonesia yakni Dodi Wahyudi dan terdakwa lainnya Bugo Victory di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa, 10 Oktober 2023.

 

 

Agenda sidang adalah pemeriksaan kedua terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi. Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar,S.H,M.Kn mengatakan, untuk Pemeriksaan Kedua Terdakwa Keterangannya Cukup Memuaskan.

 

 

“Kita punya klien terdakwa Dodi Wahyudi, menurut kami, sudah sangat jelas keterangannya. Karena di situ adanya ketidaktahuan beliau (terdakwa Dodi Wahyudi) dan beliau ditekan dan diintimidasi dan lainnya. Makanya, sampai hari ini, terdakwa Dodi Wahyudi juga tidak tahu apa-apa. Terdakwa Dodi Wahyudi juga tidak kenal dengan korban Albert Haranda,” ungkap Arhami Satya Siregar,SH,MKn kepada awak media.

 

 

 

Menurutnya, terdakwa Dodi Wahyudi kenal dengan korban Albert Haranda setelah sudah adanya penagihan-penagihan yang dilakukan oleh korban Albert Haranda. “Jadi korban Albert Haranda mendatangi kami punya klien itu terdakwa Dodi Wahyudi pada pukul 00.00 WIB. Terus di rumah terdakwa Dodi Wahyudi juga diduga mengancam-mengancam dan diduga berbicara juga menggunakan kata-kata verbal yang kasar dan membuat istri dan anak terdakwa Dodi Wahyudi merasa terusik jadinya. Merasa terganggu dan risih karena adanya hal tersebut,” terang Arhami Satya Siregar,SH,MKn dari kantor AVM Law Firm.

 

 

“Untuk pemberian cek dibuat dan diberikan oleh terdakwa Dodi Wahyudi kepada korban Albert Haranda karena dalam keadaan terpaksa. Klien saya itu memberikan cek tersebut mau mengamankan situasi. Saat sudah terdesak dan saat sudah istri dan anaknya terganggu, makanya terdakwa Dodi Wahyudi mau memberikan cek tersebut,” ujarnya.

 

 

Ia menilai di sini itu keadaan yang bukan diniatkan untuk memberikan cek terus dengan niat yang tidak baik tetapi karena ada tekanan, makanya terdakwa Dodi Wahyudi memberikan cek kepada korban Albert Haranda. “Cek sudah sempat ingin dicairkan oleh korban Albert Haranda ke pihak perbankan, tapi saldonya tidak cukup. Pada intinya, pada saat itu terdakwa Dodi Wahyudi itu sudahlah membiarkan saja ia kasih uang karena dia orangnya tipenya gak mau ribet,” katanya.

 

 

“Tapi berhubung uangnya belum terkumpul, masih belum cukup saldonya, jadi sebenarnya hanya menunggu waktu. Namun, dari pihak korban Albert Haranda sudah tidak sabar dan ujung-ujungnya ditahan,” paparnya.

 

 

Dikatakannya, uang yang diserahkan langsung oleh terdakwa Dodi Wahyudi kepada korban Albert Haranda senilai Rp300 juta dan Rp85 juta. “Kemudian, ada lagi cek yang diminta untuk dikeluarkan senilai Rp778 juta. Jadi kurang lebih jumlah uang yang dikeluarkan Rp800 juta,”tambahnya.

 

 

Agenda sidang selanjutnya, JPU akan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. “Untuk Nota Pledoi (Nota Pembelaan) kami, pasti kami akan berkolaborasi dengan Ahli Hukum Pidana terkait perkara ini dalam keadaan terpaksa dan keadaaan mendesak di dalamnya. Jadi kami berharap dengan adanya pembacaan Nota Pledoi dari kami pada sidang selanjutnya setelah JPU membacakan tuntutannya, bisa meringankan terdakwa Dodi Wahyudi,” katanya.

 

 

“Keterangan terdakwa Bugo di muka persidangan, masih meringankan untuk klien kami terdakwa Dodi Wahyudi. Terdakwa Bugo sendiri dalam keterangannya di muka persidangan mengaku angkat tangan karena terdakwa Bugo lebih menitikberatkan kepada saudara terdakwa Dodi Wahyudi. Tapi terdakwa Dodi Wahyudi membalikan lagi, bahwa ini ada di terdakwa Bugo. Jadi saat ini saling tumpang tindih dan saling salah menyalahkan,” ucapnya.

 

 

Ia mengharapkan tuntutan JPU seadil-adilnya dan seringan-ringannya karena terdakwa Dodi Wahyudi tidak tahu menahu. “Karena perkara ini arahnya ada ke perdata. Kami berharap perkara klien kami ini masuknya ke perkara perdata. Jangan dimasukan ke perkara pidana,” tutupnya (red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.