Pembangunan Rabat Beton Didesa Sinar Laga Benar -Benar Tidak Sesuai Dengan Rab, ini Faktanya ???

Kin.co.id//Mesuji –  sabtu 15 juli 2023 pembangunan Rabat beton di desa sinar laga kecamatan tanjung raya kabupaten mesuji propinsi Lampung, pembangunan rabat beton tahap satu yang terletak di suku 5 rt 16 desa sinar laga menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap 1,

Diketahui awak media saat awak media berkunjung di desa sinar laga bahwa saat pengecoran terkait ketebalan, memang 0,15 centi meter ada 15 senti namun bibawah itu sudah ada bangunan ounderlagnya sementara ounderlag lebar 3 meter sementara pengecoran rabat beton 4 meter otomatis ditengah nya hanya 7 centi sampai 5 centi meter,

Hal ini diketahui oleh awak media langsung saat pekerjaan berjalan namun di lain tempat TPK (Tempat Pelaksana Kegiatan) sigit saat dikompirmasi tidak mengakui bahkan sampai mengatakan biar sampai mata saya terbalik tidak ada penyimpangan ucapnya,

Pada hari sabtu tanggal 15 juli 2023 di kantor desa sinar laga awak media beserta Tim, kades mirun sinar laga tidak dapat berkata kata namun sipit lah yang tetap besikukuh tidak mengakui,

Ditempat terpisah sebut saja WG yang adalah masyarakat desa sinar laga mengatakan pada awak media bahwa pembangunan di desanya banyak yang tidak benar dan terkesan mencari keuntungan besar, saat ditanya harapannya apa mas dengan pembangunan rabat beton yang terletak di suku 5 rt 16, harapan kami sebagai masyarakat proyek rabat beton itu dibongkar mas itu harapan kami pungkas WG.

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana untuk rakyat miskin saja kepala desa gelapkan,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,

 

Reporter Dewan R

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.